1
Juni 2023

Persyaratan PPDB Tebing Tinggi 2023

PPDB online ini bisa menjadi salah satu bukti nyata, bahwa masyarakat dengan begitu mudahnya bisa mengakses layanan dari pemerintah. Meskipun pada kenyataanya ini menjadi sebuah pekerjaan rumah bagi pemerintah khususnya dalam bidang pendidikan. Kunci koneksi dari sistem ini tidak bisa dibangun hanya dengan waktu singkat jadi ini adalah proses yang bertahap dalam menjamin mutu pendidikan di negeri ini.


Penggunaan teknologi dalam pendaftaran PPDB Tebing Tinggi 2023 ini jelas merupakan sebuah peningkatan dalam segi layanan sekolah atau satuan pendidikan.

Adapun Persyaratan yang harus dipenuhi oleh Calon Peserta Didik (CPD) untuk mengikuti Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB) Tahun Ajaran 2023/2024 adalah sebagai berikut :

A. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Pendidikan Anak Usia Dini menggunakan jalur pendaftaran dengan Zonasi 

Satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dengan layanan :

  1. Taman Penitipan Anak (TPA) dan Satuan PAUD Sejenis (SPS) dapat menerima Anak Usia Dini yang berumur mulai dari Usia Lahir sampai dengan maksimal 6 tahun pada tanggal 1 Juli 2023
  2. Kelompok Bermain (KB) dapat menerima Anak Usia Dini yang berumur 3 tahun atau maksimal 6 Tahun pada tanggal 1 Juli 2023.
  3. Taman Kanak-Kanak (TK) dapat menerima Anak Usia Dini yang berumur 4 tahun atau maksimal 6 Tahun pada tanggal 1 Juli 2023, dengan ketentuan Kelompok A umur 4 tahun atau maksimal 5 tahun dan kelompok B umur 5 tahun atau maksimal 6 tahun.
  4. Taman Penitipan Anak, Satuan PAUD sejenis (SPS), Kelompok Bermain (KB) dan Taman Kanak-Kanak (TK) merupakan layanan Satuan PAUD bukan jenjang pendidikan.
  5. Memiliki Akta Kelahiran dan/atau Kartu Keluarga.

 

B. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SD Negeri dan Swasta Kota Tebing Tinggi menggunakan jalur Prestasi, Afirmasi, Perpindahan Tugas Orang Tua / Wali, dan Zonasi

  1. Dalam pelaksanaan PPDB SD, memprioritaskan penerimaan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD yang berusia 7 (tujuh) tahun
  2. Berusia paling rendah 6 (enam) tahun, 0 (nol) bulan dan maksimal 12 (dua belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2023. 
  3. Berusia 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan sampai dengan 6 (enam) tahun kurang dari 1 (satu) hari pada tanggal 1 Juli 2023 dapat mendaftar dengan melampirkan surat keterangan atau rekomendasi tertulis dari psikolog professional, jika psikolog professional tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru satuan pendidikan yang bersangkutan yang menyatakan bahwa calon peserta didik baru dapat melanjutkan pendidikan ke Sekolah Dasar.
  4. Memiliki Kartu Keluarga yang diterbitkan dari daerah asal sebelum pelaksanaan PPDB dan fotocopy 1 (satu) lembar.

 

C. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP Negeri dan Swasta Kota Tebing Tinggi menggunakan pendaftaran jalur Prestasi, Afirmasi, Perpindahan Tugas Orang Tua / Wali, dan ZOnasi  

 

Persyaratan Umum

  • Calon peserta didik berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2023.
  • Memiliki ijazah SD/sederajat atau dokumen lain yang menyatakan telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD.

1. Jalur Zonasi 

  1. Memiliki Asli Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pelaksanaan PPDB, atau dapat diganti dengan Surat Keterangan tempat tinggal dari lurah/kepala desa telah bertempat tinggal paling sedikit 12 (dua belas) bulan.
  2. Calon peserta didik diberikan 2 (dua) pilihan SMP Negeri.

 2. Jalur Afirmasi

  1. Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan/atau Surat Keterangan Program Keluarga Harapan (PKH) dari Dinas Sosial.
  2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kota Tebing Tinggi
  3. Calon peserta didik baru hanya dapat memilih 1 (satu) SMP Negeri

3. Jalur Perpindahan Tugas Orang tua / Wali

  1. Memiliki Surat Penugasan atau Keputusan Pindah Tugas ke wilayah Kota Tebing Tinggi dari orangtua calon siswa, yang bertugas sebagai TNI/POLRI/ASN/BUMN/BUMD atau memiliki Surat Keputusan dan penugasan dari pejabat yang berwenang yang menyatakan orangtua calon siswa bertugas pada SMP Negeri yang dituju.
  2. Calon peserta didik baru hanya dapat memilih 1 (satu) SMP Negeri

4. Jalur Prestasi

  1. Memiliki nilai rapor 5 semester kelas 4, 5 dan 6 dengan melampirkan surat keterangan peringkat nilai rapor dari sekolah asal.
  2. Memiliki sertifikat/piagam penghargaan kejuaraan tingkat Kabupaten/Kota atau tingkat Provinsi atau tingkat Nasional atau tingkat Internasional. Bukti atas prestasi yang dimaksud diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB, yang meliputi:    . 
    a. Kejuaraan Bidang Akademik
    b. Kejuaraan Bidang Keagamaan
    c. Kejuaraan Bidang Olahraga
    d. Kejuaraan Bidang Keterampilan
    e. Kejuaraan Bidang Seni dan Budaya
  3. Sertifikat/piagam sebagaimana dimaksud pada angka (3) untuk kejuaraan beregu dilengkapi dengan surat keterangan dari Kepala Sekolah tentang keikutsertaan calon peserta didik.
  4. Calon peserta didik baru hanya diberikan 1 (satu) pilihan SMP Negeri

5. Penyandang Disabilitas

  1. Calon peserta didik baru penyandang disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan batas usia dan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan.